Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Viral! 144 Penyakit Tak Bisa Dirujuk ke Rumah Sakit, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan

Taufik Fajar , Jurnalis-Rabu, 01 Januari 2025 |09:50 WIB
Viral! 144 Penyakit Tak Bisa Dirujuk ke Rumah Sakit, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan
144 Penyakit yang Diklaim tak Bisa Pakai BPJS (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Viral di media sosial ada 144 penyakit diklaim tidak bisa langsung dirujuk ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) menggunakan BPJS Kesehatan.

Di mana peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang didiagnosis terkena penyakit tersebut sebisa mungkin mendapat penanganan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Hal ini tersebar di media sosial TikTok, salah satunya oleh akun @dhan***, Rabu (1/1/2024).

"Pada intinya, 144 diagnosa itu tidak bisa langsung dirujuk ke faskes lanjutan dan harus tuntas di faskes 1," tulis pengunggah.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan pada Standar Kompetensi Dokter Indonesia Tahun 2012 yang diatur dalam Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 11 tahun 2012, terdapat 144 penyakit yang dapat dikuasai penuh oleh dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama secara mandiri dan tuntas.

Berdasarkan hal tersebut, 144 penyakit tersebut termasuk dalam pelayanan kesehatan yang dapat dijamin dalam Program JKN secara mandiri dan tuntas oleh dokter di FKTP.

“144 penyakit tersebut juga tetap dapat dirujuk ke FKRTL sesuai indikasi medis dan kondisi peserta,” ujarnya kepada Okezone, Rabu (1/1/2025).

Ketentuan mengenai tata laksana 144 penyakit tersebut termasuk kriteria rujuk dan rujuk balik mengacu pada Kepmenkes Nomor HK.01.07/Menkes/1186/2022 tentang panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasyankes Tingkat Pertama.

“Sehingga kesimpulannya, 144 penyakit tersebut tetap dapat dirujuk ke FKRTL sesuai indikasi medis dan kondisi peserta sesuai hasil pemeriksaan dokter di FKTP,” pungkasnya.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement