JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) buka suara soal 144 penyakit yang lebih baik ditangani di fasilitas kesehatan lini pertama (FKTP) dan tidak memerlukan rujukan ke rumah sakit. Meski rujukan selalu bisa dilakukan secara online jika ada indikasi medis.
Pernyataan ini muncul menanggapi informasi yang beredar di media sosial terkait penyakit tersebut. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menegaskan diagnosis sejalan dengan Standar Kompetensi Dokter Indonesia 2012 dan bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan medis di tingkat pertama.
Berikut daftar 144 penyakit yang tidak bisa dirujuk ke rumah sakit.
1. Tetanus
2. Kejang demam
3. HIV/AIDS tanpa komplikasi
4. Migrain
5. Sakit kepala tegang (tension headache)
6. Bell's Palsy
7. Vertigo posisi paroksismal jinak (Benign Paroxysmal Positional Vertigo)
8. Gangguan somatoform
9. Insomnia
10. Benda asing di konjungtiva
11. Konjungtivitis
12. Perdarahan subkonjungtiva
13. Mata kering
14. Blefaritis
15. Hordeolum
16. Trikiasis
17. Episkleritis
18. Hipermetropia ringan
19. Miopia ringan
20. Astigmatisme ringan
21. Presbiopia
22. Buta senja
23. Otitis eksterna
24. Otitis media akut
25. Serumen prop
26. Mabuk perjalanan
27. Furunkel pada hidung
28. Rhinitis akut
29. Rhinitis alergika
30. Rhinitis vasomotor
31. Benda asing di hidung
32. Epistaksis
33. Influenza
34. Pertusis
35. Faringitis
36. Tonsilitis
37. Laringitis
38. Asma bronkial
39. Bronkitis akut
40. Pneumonia, bronkopneumonia
41. Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
42. Hipertensi esensial
43. Kandidiasis mulut
44. Ulkus mulut (aftosa, herpes)
45. Parotitis
46. Infeksi pada umbilikus
47. Gastritis
48. Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)
49. Refluks gastroesofagus
50. Demam tifoid