Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sampai Kapan Debt Collector Mengejar Nasabah yang Sudah Galbay Pinjol? Ini Jawabannya

Rifdahnailah Larasati , Jurnalis-Kamis, 02 Januari 2025 |22:10 WIB
Sampai Kapan Debt Collector Mengejar Nasabah yang Sudah Galbay Pinjol? Ini Jawabannya
Sampai Kapan Debt Collector Mengejar Nasabah yang Sudah Galbay Pinjol? Ini Jawabannya (Foto: Okezone.com/Unsplash)
A
A
A

Mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 10/POJK.05/2022, perusahaan pinjaman online yang legal, dapat menagih utang ke nasabah pinjol sampai 90 hari. Akan tetapi, jika debt collector sudah menagih nasabah selama 90 hari dan nasabah masih belum membayarnya, bukan berarti utang dianggap lunas.

Debt Collector akan melanjutkan laporan ke jalur hukum yang legal apabila nasabah belum melunasi hutang pinjaman online. Pihak perusahaan pinjaman online dapat melaporkan ke OJK melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, sehingga nasabah tidak dapat meminjam ke lembaga keuangan lainnya.

2. Aturan Tindakan Debt Collector yang Harus Dilakukan

Pihak OJK juga memastikan bahwa penagihan hutang pinjaman online oleh debt collector dilakukan sesuai dengan aturan yang ada, yakni mengacu pada Pasal 62 POJK 22/2023. Dalam aturan tersebut, OJK wajib memastikan debt collector tidak melakukan penagihan dengan tindakan ancaman, intimidasi, dan mempermalukan nasabah depan umum.

Masih dalam pasal yang sama, disebutkan juga bahwa debt collector menagih di alamat nasabah pada Senin – Sabtu di luar hari libur nasional, dari pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat. Selama ada persetujuan dari nasabah, debt collector diperbolehkan melakukan penagihan di luar jam dan lokasi yang telah di tetapkan oleh peraturan.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement