JAKARTA - PT Waskita Karya (Persero) Tbk resmi tidak lagi masuk dalam daftar hitam atau blacklist Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Penghapusan tersebut setelah Majelis Hakim menetapkan putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap terkait perkara tersebut.
1. Waskita Bisa Ikut Tender Lagi
Sebelumnya Waskita juga sudah diturunkan sementara dari daftar hitam nasional pada laman Inaproc, setelah Majelis Hakim mengabulkan permohonan penggugat dalam hal ini Waskita Karya, terkait Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara.
Penetapan permohonan penundaan itu berlaku selama proses persidangan berlangsung sampai putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Perseroan menyambut baik putusan Majelis Hakim yang sudah inkrah serta pembatalan sanksi daftar hitam. Dengan begitu kami bisa semakin leluasa dalam mengikuti proses tender seluruh proyek, baik dari pemerintah maupun swasta, sehingga berdampak positif pada kegiatan operasional perseroan,” ujar Corporate Secretary Waskita Karya Ermy Puspa Yunita, Senin (6/1/2025).
2. Target Waskita setelah Keluar dari Daftar Hitam
Dia mengungkapkan, di tengah proses transformasi perusahaan yang sedang berjalan, Waskita masih mencatatkan nilai kontrak baru (NKB) sebesar Rp6,8 triliun per Oktober 2024.
Ke depannya perseroan optimis dapat meningkatkan capaian nilai kontrak baru. Ada beberapa strategi kunci yang siapkan diantaranya fokus pada pasar baru dengan menyasar berbagai proyek BUMN, BUMD, dan swasta.