"Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun," bunyi pasal 15 ayat (3) PP Nomor 45/2015.
Oleh karena itu, di tahun 2025, pekerja di Indonesia akan mulai memasuki masa pensiun pada usia 59 tahun untuk memperoleh manfaat dari program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam hal peserta telah mencapai usia pensiun tetapi tetap bekerja, mereka dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun saat mencapai usia pensiun atau saat berhenti bekerja, dengan ketentuan bahwa pemilihan tersebut dilakukan paling lama tiga tahun setelah usia pensiun.
Lebih lanjut, PP Nomor 45 Tahun 2015 juga mengatur bahwa keuntungan dari program Jaminan Pensiun akan meningkat setiap tahun tanpa adanya kenaikan iuran.
Penting untuk dicatat bahwa batas usia pensiun berdampak pada hak pekerja untuk mendapatkan program Jaminan Pensiun yang disiapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Ini berarti bahwa pekerja harus menunggu lebih lama untuk menikmati manfaat dana pensiun mereka. Meski ada kemungkinan bahwa waktu menunggu ini dapat membantu pekerja mengumpulkan dana pensiun yang lebih besar, risiko terkait kesehatan dan kebutuhan finansial di masa pensiun turut meningkat.
(Feby Novalius)