Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Fakta Mengejutkan Proyek Strategis Nasional di PIK 2

Feby Novalius , Jurnalis-Senin, 13 Januari 2025 |06:39 WIB
5 Fakta Mengejutkan Proyek Strategis Nasional di PIK 2
Manajemen Pantai Indah Kosambi (PIK) 2 buka suara soal Proyek Strategis Nasional (PSN). (Foto: okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Manajemen Pantai Indah Kosambi (PIK) 2 buka suara soal Proyek Strategis Nasional (PSN). Proyek milik pemerintah tersebut dipastikan tidak menggunakan lahan warga. 

Okezone pun merangkum fakta-fakta menarik terkait PSN di PIK 2, Senin (13/1/2024). 

1. PSN dan PIK 2 Beda

Manajemen PIK 2 Toni menegaskan, pembangunan PSN dilakukan di atas area lahan bekas hutan lindung mangrove. Di mana luasan lahan pada hutan lindung proyek nasional tersebut mencapai 1.800 hektare.

"Jadi untuk PSN ini total luasannya itu berada di 1.800 hektare. Maka kami tegaskan bahwa PSN dan PIK 2 ini dua hal yang berbeda," ucapnya, dikutip dari Antara, Senin (13/1/2024).

2. PSN di PIK 2 Tidak Pakai APBN

Selain itu, lanjut Toni, bila PSN ini telah dicanangkan oleh pemerintah sebagai bagian dari upaya rehabilitasi dan peningkatan pariwisata dalam negeri. Maka, pembangunannya didukung penuh oleh investasi pihak swasta.

"Dan investasi PSN itu murni dari swasta atau kami. Kalau boleh dilihat Pemenko nomor 6 tahun 2024 itu ada 223 PSN yang ditetapkan oleh pemerintah," katanya.

Menurutnya, dari 223 proyek strategis nasional itu sebanyak 49 di antaranya langsung dikelola oleh hasil investasi swasta dengan tidak mengandalkan bantuan anggaran pendapatan belanja negara (APBN).

"Begitu juga PSN di PIK 2 adalah murni anggaran dari kami pihak swasta jadi tidak ada satu atau sedikit pun dana APBN masuk pada proyek PSN ini," ujarnya.

3. PSN Tidak Pakai Lahan Warga

Kemudian, Manajemen PIK 2 juga menegaskan bila pembangunan proyek strategis nasional ini tidak dilakukan secara asal-asalan. Bahkan, pihaknya tidak mengambil lahan produktif atau milik warga setempat.

Sehingga, roses pembangunan rehabilitasi tersebut tidak melanggar atau menyalahi aturan sebagaimana yang saat ini di publik sedang diperbincangkan.

"Jadi lokasi yang di luar proyek PSN itu adalah lahan milik negara, jadi bukan lahan milik warga. Jadi ini perlu digarisbawahi agar tidak jadi simpang siur," ungkapnya.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement