Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fenomena Koin Jagat, Rusak Fasilitas Umum demi Rp100 Juta

Feby Novalius , Jurnalis-Selasa, 14 Januari 2025 |09:30 WIB
Fenomena Koin Jagat, Rusak Fasilitas Umum demi Rp100 Juta
Perminan di Aplikasi Koin Jagat merusak fasilitas umum.. (Foto: Okezone.com/X)
A
A
A

JAKARTA - Perminan di Aplikasi Koin Jagat merusak fasilitas umum. Pasalnya masyarakat yang tergiur dengan hadiah yang dijanjikan bisa mengais-kais tanah di taman kota untuk mendapatkan koin jagat yang dicari. Hal ini pun membuat fasilitas umum menjadi rusak. Bahkan tidak sedikit pencari koin jagat menaiki pagar rumah orang, ke gorong-gorong bahkan naik ke atas pohon.

1. Larang Koin Jagat

Pj Wali Kota Bandung Koswara dan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sudah melarang aktivitas warga yang merusak taman kota itu. Menteri Komdigi Meutya Hafidz juga sudah menyampaikan statementnya.

Wali Kota Surabaya menyayangkan aktifitas itu yang menurutnya kurang baik bagi masyarakat dan minta dihentikan.

Dari fenomena itu, jelas perlunya bijak dari masyarakat dalam menyikapi sebuah fenomena. Bila hal itu potensial menimbulkan gangguan atau bahkan kerusakan, maka sebaiknya tidak melanjutkannya.

2. Taman dan Fasum pada Rusak

Koswara mengatakan fenomena ini muncul setelah beberapa taman di Bandung dijadikan lokasi berburu koin oleh pengguna aplikasi, yang menyebabkan kerusakan pada fasilitas taman.

"Kalau memang merusak fasilitas umum, ya harus dihentikan. Silakan berkreasi membuat aplikasi, tapi jangan sampai merusak fasilitas publik. Kalau taman dirusak, susah memperbaikinya," ujar Kuswara di Bandung, Minggu.

Koswara menyampaikan bahwa kerugian utama berupa kerusakan pada tanaman dan fasilitas taman. Tim penjaga taman, termasuk petugas keamanan taman terus berupaya memperbaiki kerusakan yang terjadi.

Dia menambahkan pengembang aplikasi tersebut juga tidak meminta izin kepada Pemkot Bandung dalam menggelar kegiatan mencari koin.

"Kami tidak pernah menerima permohonan izin. Jadi, nanti akan ditindaklanjuti oleh Kadiskominfo. Kalau memang tidak boleh, ya akan dilarang," katanya.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement