JAKARTA - Pagar laut raksasa di perairan Tangerang, Banten memasuki babak baru yang semakin bingung masyarakat. Setelah dilakukan pembongkaran oleh TNI Angkatan Laut, Menteri KKP Wahyu Trenggono pun ikut bingung karena pagar laut yang terbuat dari bambu tersebut masih dalam proses penyidikan.
Di sisi lain, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan bahwa adanya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut tersebut. Hal ini tentu menambah kebingungan karena sebelumnya, Menteri KKP dengan tegas menyampaikan bahwa pembangunan pagar laut tersebut ilegal.
Di tengah kebingungan ini, terungkap siapa pemilik sertifikat HGB tersebut adalah Sugianto Kusuma alias Aguan. Pasalnya, salah satu perusahaan miliknya memegang sertifkat atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, anak usaha PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI).
Aguan dikenal sebagai raja properti yang memiliki banyak proyek di Jakarta, Pantai Indah Kapuk (PIK) hingga Ibu Kota Nusantara (IKN). Bahkan, dirinya juga terlibat dalam proyek 3 juta rumah besutan Presiden Prabowo Subianto.
Pria kelahiran 10 Januari 1951 ini dikenal sebagai pendiri perusahaan properti Agung Sedayu Group (ASG). Dirinya mendirikan Agung Sedayu Group pada 1970-an.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bakal melakukan investigasi terhadap polemik sertifikat hak guna bangunan (SHGB) pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang ada di perairan itu.
Menteri ATR Nusron Wahid mengatakan dalam investigasi, pihaknya mengutus Direktur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya.
"Kementerian ATR/BPN telah mengutus Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Pak Virgo, untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) terkait garis pantai kawasan Desa Kohod," katanya.