Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Penjelasan Aguan soal Anak Usaha Punya Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang

Aldo Fernando , Jurnalis-Selasa, 21 Januari 2025 |13:27 WIB
Ini Penjelasan Aguan soal Anak Usaha Punya Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang
Penjelasan Aguan soal Anak Usaha Punya Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sugianto Kusuma atau Aguan melalui PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) buka suara soal lahan di area pagar laut Tangerang yang melibatkan anak usahanya, PT Cahaya Inti Sentosa (CIS). Terlebih lagi Cahaya Inti Sentosa mempunyai 20 bidang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di pagar laut Tangerang.

1. Penjelasan PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) 

Corporate Secretary PANI Christy Grasella menjelaskan, Cahaya Inti Sentosa merupakan anak usaha PANI yang diakuisisi pada akhir 2023.

“Benar, PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) adalah anak usaha PANI yang diakuisisi pada akhir 2023. Untuk tanah yang dipegang CIS sudah bersertifikat dalam bentuk SHGB Sertifikat Hak Guna Bangunan, yang dikeluarkan oleh BPN/ATR,” ujar Christy kepada Okezone, Jakarta Selasa (21/1/2025).

“Dan kondisi lapangan bisa dilihat langsung bahwa lokasi tanah CIS sepenuhnya daratan," tambahnya.

Menurut laporan keuangan PANI periode Kuartal III-2024, tercatat PANI memiliki 99,33 persen saham di CIS.

TNI AL dan Nelayan Bersinergi Bongkar Pagar Laut Ilegal Sepanjang 30,16 Km di Tangerang

2. PT Intan Agung Makmur Bukan Anak Usaha PIK 2

Sementara, Christy mengatakan, PT Intan Agung Makmur, yang juga memiliki sertifikat di area pagar laut Tangerang, bukan anak usaha Pantai Indah Kapuk Dua.  “Bukan (anak usaha PANI),” kata Christy.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement