Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aguan Akui Kuasai Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang

Nabillah Syidah , Jurnalis-Rabu, 22 Januari 2025 |05:05 WIB
Aguan Akui Kuasai Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang
Ada 20 bidang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dimiliki CIS di kawasan pagar laut Tangerang. (Foto: Okezone.com/KKP)
A
A
A

JAKARTA - PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) mengklarifikasi soal lahan di kawasan pagar laut Tangerang yang melibatkan anak usahanya, PT Cahaya Inti Sentosa (CIS). Ada 20 bidang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dimiliki CIS di kawasan pagar laut tersebut. 

Sugianto Kusuma atau Aguan, melalui PANI, memberikan klarifikasi terkait kepemilikan lahan dan proses legalitas tanah yang ada di area tersebut.

1. Penjelasan PANI 

Corporate Secretary PANI, Christy Grasella, menyatakan bahwa PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) adalah anak usaha PANI yang diakuisisi pada akhir 2023. Dia menambahkan bahwa tanah yang dimiliki CIS sudah memiliki sertifikat HGB yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN)/Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). 

“Benar, PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) adalah anak usaha PANI yang diakuisisi pada akhir 2023. Untuk tanah yang dipegang CIS sudah bersertifikat dalam bentuk SHGB Sertifikat Hak Guna Bangunan, yang dikeluarkan oleh BPN/ATR,” jelas Christy kepada Okezone, Selasa (21/1/2025).

Menurut laporan keuangan PANI untuk Kuartal III-2024, PANI menguasai 99,33 persen saham di CIS.

PT Intan Agung Makmur Bukan Anak Usaha PIK 2 

Christy juga mengonfirmasi bahwa PT Intan Agung Makmur, yang juga memiliki sertifikat di kawasan pagar laut Tangerang, bukan merupakan anak usaha dari Pantai Indah Kapuk Dua (PIK 2). 

"Bukan," kata Christy menanggapi klaim tersebut.

2. Penjelasan Menteri ATR 

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan rencana untuk mencabut SHGB atau SHM yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang. Nusron menjelaskan bahwa ada 263 sertifikat yang diterbitkan di area tersebut, terdiri dari 234 SHGB milik PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB milik PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama individu. Selain itu, ditemukan juga 17 bidang SHM.

Jika setelah dilakukan investigasi ditemukan bahwa sertifikat tersebut dikeluarkan di luar garis pantai, maka akan dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang.

 

"Jika ditemukan cacat material, cacat prosedural, atau cacat hukum, sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021), maka sertifikat tersebut dapat dibatalkan tanpa harus melalui proses pengadilan, selama usianya belum mencapai lima tahun," kata Nusron di Jakarta, Senin (20/1/2025).

Saat ini, Kementerian ATR/BPN sedang melakukan investigasi terkait masalah ini, dengan mengirimkan Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo, untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) guna memastikan apakah tanah-tanah tersebut berada di dalam atau di luar garis pantai. 

"Kementerian ATR/BPN telah mengutus Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Pak Virgo, untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) terkait garis pantai kawasan Desa Kohod," kata Nusron. 

Data sertifikat yang diterbitkan sejak 1982 akan dibandingkan dengan data garis pantai yang terbaru hingga 2024 untuk mendasari keputusan selanjutnya.

Baca selengkapnya: Ini Penjelasan Aguan soal Anak Usaha Punya Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement