BANDUNG - Ratusan warga kembali tertipu investasi dan arisan bodong. Warga Desa Gajah Mekar, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat menjadi korban investasi dan arisan bodong yang dilaksanakan oleh seorang berinisial N.
Kasus ini pun menarik perhatian setelah viral di media sosial, dan kini pihak berwenang mulai menyelidiki kasus tersebut.
Kapolsek Soreang Kompol Ivan Taufiq mengkonfirmasi, adanya dugaan praktik ilegal ini. Dia menyebutkan bahwa penyelidikan sedang dilakukan, meskipun belum ada laporan resmi yang masuk terkait kerugian yang dialami para korban.
“Kami sedang mendalami masalah ini. Kami belum menerima laporan resmi, tapi kami terus menyelidiki,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (28/1/2025).
Investasi dan arisan yang dilakukan oleh N diduga mirip dengan skema Multi Level Marketing (MLM), dengan sistem bonus referral.
Menurut Kapolsek Ivan, korban yang berhasil mengajak orang lain untuk bergabung akan mendapatkan bonus Rp100.000 per orang.
“Jadi, setiap orang yang berhasil mengajak orang lain akan mendapatkan bonus. Semuanya berputar dari uang anggota baru untuk membayar anggota sebelumnya,” kata Ivan.