Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemilik Pagar Laut Tangerang Terancam Bisa Kena Denda Rp558 Juta

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Selasa, 28 Januari 2025 |20:08 WIB
Pemilik Pagar Laut Tangerang Terancam Bisa Kena Denda Rp558 Juta
Pemilik Pagar Laut Tangerang Terancam Bisa Kena Denda Rp558 Juta (Foto: KKP)
A
A
A

JAKARTA - Pemilik pagar laut Tangerang seharusnya bisa dikenakan denda yang lebih besar. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menilai terbitnya hak atas tanah di perairan laut yang telah dipasang pagar bambu dengan jenis hak milik (HM) dan hak guna bangunan (HGB) di perairan laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang merupakan proses maladministrasi.
Sekretaris Jenderal Kiara Susan Herawati mengatakan, implikasi dari maladministrasi merupakan tindak pidana yang diduga dilakukan aparatur desa maupun kantor pertanahan Kabupaten Tangerang.

1. Denda Pagar Laut

Saat ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengeluarkan perhitungan denda Rp18 juta per kilometer atas pelanggaran pemagaran laut tersebut.
KKP berdalih bahwa perhitungan denda tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Perhitungan tersebut semakin menunjukkan bahwa sikap KKP tidak serius dalam menindak pelaku perusakan perairan laut dengan cara pemagaran bambu di laut,” ujar Susan, Selasa (28/1/2025). 

2. Pelaku Pagar Laut

KKP telah menetapkan denda Rp18 juta per kilometer terhadap pemasangan pagar bambu yang terjadi di perairan Kabupaten Tangerang.
Ironisnya pasca KKP menyegel pagar laut pada 9 Januari 2025 tidak ada pengungkapan siapa dalang dan juga aktor intelektual dari pagar laut tersebut.
Padahal, lanjut dia, terdapat pihak-pihak yang diduga sebagai pelaku baik aktor lapangan maupun aktor intelektualnya dan telah diketahui masyarakat lokal. 
“Bahkan siapa aktor yang akan diuntungkan dari seluruh proses ini, maka akan mengerucut kepada aktor intelektualnya,” paparnya.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement