Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cuaca Ekstrem, Menhub: Perjalanan Transportasi Bisa Dibatalkan

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Rabu, 29 Januari 2025 |21:17 WIB
Cuaca Ekstrem, Menhub: Perjalanan Transportasi Bisa Dibatalkan
Cuaca Ekstrem, Menhub: Perjalanan Transportasi Bisa Dibatalkan (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengingatkan seluruh layanan transportasi dapat meningkatkan antisipasi terhadap cuaca ekstrem. Bahkan, pembatalan perjalanan dapat dilakukan jika kondisi tidak memungkinkan. 
Pernyataan tersebut untuk menindaklanjuti informasi cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Dia menekan aspek keselamatan harus diutamakan dalam segala kondisi.
“Jika diperlukan penundaan atau pembatalan perjalanan bisa dilakukan. Keselamatan seluruh penumpang adalah yang utama," ujar Dudy, Rabu (29/1/2025). 

1. Cuaca Ekstrem

Menhub meminta seluruh operator dan pengelola transportasi untuk mengecek kondisi cuaca terkini dari BMKG secara rutin. Hal ini untuk mempertimbangkan langkah yang perlu diambil menyesuaikan dengan prakiraan cuaca.
Pasalnya, pada kondisi potensi cuaca ekstrem, perubahan cuaca dapat terjadi dalam waktu singkat.
Selain itu, antisipasi pengalihan transportasi dan lalu lintas juga perlu disiapkan, jika terjadi pembatalan keberangkatan atau penutupan akses akibat cuaca.
"Untuk itu sebagai langkah antisipatif saya instruksikan agar seluruh pengelola layanan transportasi dapat memperketat pengawasan pada aspek keselamatan, khususnya pada sektor transportasi udara dan penyeberangan,” paparnya. 

2. Info BMKG

Informasi dari BMKG, hingga 30 Januari 2025 akan terdapat potensi cuaca ekstrem. Ada peluang terjadi cuaca ekstrem hujan dengan intensitas lebat hingga sangat lebat disertai petir dan angin kencang.
Kawasan yang memiliki potensi besar yakni kawasan bandara Soekarno Hatta, Tangerang dan sejumlah titik penyeberangan.
Kondisi itu biasa membuat sejumlah perjalanan transportasi berpotensi mengalami gangguan, seperti penundaan atau pembatalan perjalanan dan pengalihan arus lalu lintas.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement