Sebelumnya, kebijakan hapus tagih UMKM sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang hapus tagih kredit macet di bank BUMN.
Beleid tersebut mengatur penghapusan piutang macet bagi UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, serta sektor UMKM lainnya. Melalui aturan ini, kredit macet pelaku UMKM di bank-bank milik negara dapat dihapuskan dari catatan keuangan mereka.
(Feby Novalius)