Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BRI Hapus Utang 71 Ribu UMKM

Anggie Ariesta , Jurnalis-Kamis, 30 Januari 2025 |13:50 WIB
BRI Hapus Utang 71 Ribu UMKM
Menko Airlangga Hartarto mengungkapkan 71.000 nasabah sudah difasilitasi hapus tagih kredit UMKM oleh BRI. (foto: Okezone.com/MPI)
A
A
A
3. Keputusan Prabowo

Sebelumnya, kebijakan hapus tagih UMKM sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang hapus tagih kredit macet di bank BUMN. 

Beleid tersebut mengatur penghapusan piutang macet bagi UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, serta sektor UMKM lainnya. Melalui aturan ini, kredit macet pelaku UMKM di bank-bank milik negara dapat dihapuskan dari catatan keuangan mereka.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement