Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

RUU BUMN: Pejabat Danantara Tak Boleh Pengurus Partai

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Senin, 03 Februari 2025 |19:37 WIB
RUU BUMN: Pejabat Danantara Tak Boleh Pengurus Partai
RUU BUMN, Pegawai Danantara Tak Bo;eh dari Partai Politik (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah saat ini tengah menyusun persiapan pembentukan Daya Anagata Nusantara (Danantara). Hal ini seperti yang diatur dalam Revisi Undang - Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Struktur organisasi BP Danantara terdiri dari Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana. Dewan Pengawas dibantu oleh Sekretariat, dan Komite. Sedangkan Badan Pelaksana terdiri dari 6 orang yang berasal unsur profesional. Salah satu anggota Badan Pelaksana diangkap menjadi Kepala Badan.


1. Syarat untuk Jadi Anggota Badan Pelaksana

Adapun syarat untuk menjadi anggota Badan Pelaksana diatur dalam pasal 3S RUU BUMN yaitu, Warga Negara Indonesia, mampu melakukan perbuatan hukum, sehat jasmani dan rohani, berusia paling tinggi 60 tahun saat pengangkatan pertama, bukan pengurus dan/atau anggota partai politik.

Syarat lainnya, memiliki pengalaman dan/atau keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum, dan/atau manajemen perusahaan; tidak pernah di pidana penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan; tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit; dan tidak dinyatakan sebagai sebagai perseorangan yang tercela di bidang investasi dan bidang lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan.

Tidak hanya itu, anggota Badan Pelaksana dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua atau besan dengan anggota badan pelaksana yang lain; anggota dewan pengawas; pegawai badan; direksi holding investasi atau holding operasional; dan atau dewan komisaris holding atau holding operasional.


2.    Pegawai Bukan Penyelenggara Negara

Pada Pasal 3Y dilanjutnya, Pegawai Badan bukan merupakan penyelenggara negara, kecuali yang berasal dari pejabat negara yang bersifat ex-officio.

"Seluruh anggota Badan Pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh Presiden," bunyi DIM RUU BUMN Pasal 3R ayat (3), dikutip Senin (3/2/2025).

 

Lebih lanjut diatur dalam beleid tersebut, jabatan anggota Badan Pelaksana berakhir apabila, meninggal dunia, masa jabatannya telah berakhir, atau diberhentikan presiden.

Badan Pelaksana dapat diberhentikan presiden dengan alasan, tidak terpenuhinya salah satu persyaratan keanggotaan sebagaimana dimaksud; pelanggaran persyaratan kerahasiaan; tidak dapat memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam kontrak manajemen; tidak menjalankan tugasnya dengan baik; melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau kepatuhan yang seharusnya dihormati oleh Badan Pelaksana.

Selain itu, ditetapkan sebagai tersangka dalam tindakan yang merugikan badan, BUMN, atau keuangan negara; mengundurkan diri; tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota Badan Pelaksana lebih dari 6 bulan meskipun dengan alasan yang dapat dipertimbangkan; berhalangan tetap; dan/atau alasan lainnya yang dinilai tepat oleh Presiden.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement