Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Danantara Resmi Didirikan, Erick Thohir: Kelola BUMN hingga Dividen demi Target Ekonomi 8%

Anggie Ariesta , Jurnalis-Selasa, 04 Februari 2025 |11:25 WIB
Danantara Resmi Didirikan, Erick Thohir: Kelola BUMN hingga Dividen demi Target Ekonomi 8%
Danantara Resmi Didirikan, Erick Thohir: Kelola BUMN hingga Dividen demi Target Ekonomi 8% (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan pendapat akhir Presiden Prabowo Subianto atas Rancangan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, Selasa (4/2/2025). RUU BUMN tersebut sudah disahkan pada hari ini.

Menurut Erick, hal tersebut sejalan dengan visi Prabowo yang sangat besar untuk Indonesia. Untuk itu, dirinya menyampaikan visi dan arah  kebijakan pemerintah terkait BUMN dalam rangka mewujudkan Indonesia yang maju dan berdaya saing global.

"Kami memandang BUMN sebagai aset strategis negara memiliki peran vital dalam pembangunan ekonomi nasional. Untuk itu, BUMN harus terus ditransformasikan menjadi entitas bisnis yang profesional, efisien dan berdaya saing global, antara lain dengan melakukan restrukturisasi, reorganisasi, konsolidasi dan langkah-langkah lainnya untuk kemudian dapat menciptakan entitas yang lebih ramping, fokus dan memberikan nilai tambah," jelas Erick di Gedung DPR.

1. Danantara Resmi Didirikan

Selain itu, lanjut Erick, BUMN juga perlu terus mengimplementasikan tata kelola korporasi yang baik atau good corporate governance, pengembangan sumber daya manusia unggul, undang berintegritas dan berwawasan global dan terus melakukan akselerasi, inovasi dan penguasaan teknologi untuk meningkatkan produktivitas.

"Selain daripada itu, di dalam RUU BUMN yang telah disetujui bersama antara pemerintah dan DPR RI pada tingkat I juga adalah Pendirian Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara yang akan melakukan pengelolaan BUMN baik secara operasional maupun di dalamnya mengoptimalkan pengelolaan dividen dalam rangka membantu pemerintah dalam mewujudkan target pertumbuhan ekonomi 8 persen yang telah dicanangkan pemerintah yang dipimpin bapak Presiden Republik Indonesia, Jenderal TNI Purn H. Prabowo Subianto," ungkap Erick.

 

2. Tujuan Pembentukan Danantara

Adapun pembentukan BPI Danantara merupakan langkah strategis dalam mewujudkan visi bersama Indonesia maju menuju Indonesia emas tahun 2045 Melalui sinergi antara pemerintah, BUMN dan seluruh pemangku kepentingan kita yakin dapat membangun fondasi ekonomi yang kokoh dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.

"Untuk itu, berdasarkan penjelasan-penjelasan yang telah kami sampaikan di atas pemerintah mendukung inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat dalam melakukan perubahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara," kata dia.

Dalam perkembangannya, beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang telah dilakukan untuk dapat senantiasa mengawasi persaingan BUMN.

3. RUU BUMN Disahkan Jadi UU

Beberapa pokok materi penting dalam RUU tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, antara lain:

- Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara secara resmi didirikan dan dibentuk dalam rangka melakukan konsolidasi pengelolaan BUMN serta mengoptimalisasi pengelolaan dividen dan investasi.

- Penegasan terkait pengelolaan aset BUMN sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik dilakukan secara akuntabel dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

- Pengaturan tentang sumber daya manusia BUMN untuk memberi peluang bagi penyandang disabilitas dan masyarakat setempat sesuai aturan pekerja perempuan diberi peluang untuk menduduki posisi jabatan direksi Dewan Komisaris atau jabatan strategis lain di BUMN dan penegasan status kekayaan BUMN sebagai kekayaan negara yang dipisahkan agar lebih lincah untuk menjalankan aksi korporasi.

"Beberapa pengaturan tersebut dan pengaturan-pengaturan lainnya di dalam Perubahan ketiga RUU BUMN ini diharapkan dapat semakin memperkuat daya saing BUMN dan mendukung target pertumbuhan ekonomi Indonesia sebagaimana yang telah dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia saat ini," ungkap Erick.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement