Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Anggaran PU Dipangkas, Ini Sederet Proyek Jalan dan Jembatan yang Belum Lunas hingga 2036

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Jum'at, 07 Februari 2025 |14:38 WIB
Anggaran PU Dipangkas, Ini Sederet Proyek Jalan dan Jembatan yang Belum Lunas hingga 2036
Anggaran PU Dipangkas, Ini Sederet Proyek Jalan dan Jembatan yang Belum Lunas hingga 2036 (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Bina Marga mengungkapkan sederet proyek KPBU (Kerjasama Pemerintah Badan Usaha) yang masih berkontrak dengan badan usaha hingga 2036.

Direktur Jenderal Bina Marga, Roy Rizal Anwar menjelaskan setidaknya ada 4 proyek ruas non tol yang masih terikat kontrak dengan badan usaha lewat skema KBPU AP (Availability Payment), dan 1 proyek jalan tol yang masih dengan skema PBBL (Pembayaran Berkala Blended Learning).

"Pada saat ini Ditjen Bina Marga memiliki 4 proyek yang memiliki kebutuhan pembayaran KPBU-AP pada ruas non tol, dan ada 1 proyek yang memiliki kebutuhan pembayaran melalui PBBL pada jalan tol," ujarnya Roy saat dihubungi MNC Portal, Jumat (7/2/2025).

1. Skema Pembayaran

Lewat skema KPBU AP, Pemerintah mengatur pembayaran kepada Badan Usaha secara berkala atas investasi, biaya operasional, dan keuntungan yang layak. Secara singkat skema ini membayar badan usaha atas penyediaan infrastruktur.

Beberapa proyek yang saat ini masih dalam kontrak KPBU-AP antara lain, proyek KPBU preservasi jalan lintas Timur Sumatera di Provinsi Sumatera Selatan. Proyek ini memiliki masa konsesi selama 15 tahun, terdiri dari 3 tahun masa konstruksi (Agustus 2020 - September 2023) dan masa pelayanan 12 tahun (September 2023 - September 2035).

2. Daftar Proyek

Proyek KPBU preservasi jalan lintas Timur Sumatera Provinsi Riau. Proyek ini memiliki masa konsesi selama 15 tahun, terdiri dari masa konstruksi 3 tahun (April 2021 - April 2024) dan masa pelayanan 12 tahun (April 2024 - April 2036).

Proyek KPBU Penggantian dan atau Duplikasi Jembatan CH di pulau Jawa. Proyek ini punya konsesi 12 tahun, terdiri dari masa konstruksi 2 tahun (Desember 2021 - Desember 2023), dan masa pelayanan 10 tahun (Desember 2023 - Desember 2033).

Proyek KPBU Pembangunan Jalan Trans Papua Ruas Jayapura - Wamena segmen Mamberamo - Elelim di Provinsi Papua Pegunungan. Proyek ini memiliki masa konsesi 15 tahun, terdiri dari masa konstruksi 2 tahun, (Juli 2024 - Juli 2026), dan masa pelayanan mulai berlaku sejak Juli 2026 - Juli 2029.

"Proyek KPBU Jalan Trans Papua masih dalam masa konstruksi sehingga belum mulai pembayaran AP," tambahnya.

 

3. Pembayaran Berkala

Selain itu, ada juga tanggungan Kementerian PU untuk merampungkan Pembayaran Berkala Blended Learning (PBBL) untuk Jalan Tol Trans Sumatera Betung - Jambi yang digarap oleh PT Hutama Karya (Persero).

Seperti diketahui, Kementerian PU menjadi salah satu instansi Pemerintah yang mengalami pemangkasan cukup dalam berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Sehingga total anggaran Kementerian PU tahun 2025 hanya tersisa Rp29,57 triliun dari pagu yang ditetapkan sebelumnya Rp110,95 triliun. 

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement