Selain itu, mempercepat waktu konsolidasi baik berupa merger hingga pembubaran perseroan yang dinilai tak menguntungkan secara bisnis.
“Yang pasti RUU BUMN kemarin ada tiga hal yang positif. Dimana salah satunya percepatan untuk BUMN melakukan konsolidasi baik menutup, menggabungkan, yang selama ini prosesnya mungkin waktunya 2-3 tahun ini bisa 6 bulan,” paparnya.
“Karena kondisi ketika kita mecek sebuah perusahaan yang tidak sehat, ya inget ya, dari 114 kita sudah 47 konsolidasi, dari 47, 40 udah sehat, dda tujuh perlu restrukturisasi,” beber dia.
(Feby Novalius)