Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jadi Ketua Dewan Pengawas Danantara, Ini Kata Erick Thohir 

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Senin, 10 Februari 2025 |19:49 WIB
Jadi Ketua Dewan Pengawas Danantara, Ini Kata Erick Thohir 
Erick Thohir Bakal Mengisi Posisi Dewan Pengawas Danantara. (Foto: okezone.com/MPI)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyampaikan Ketua Dewan Pengawas Badan Pengelolaan Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) belum difinalisasikan. Pasalnya, penunjukan harus melalui hitam dan putih (black and white).

1. Posisi Dewan Pengawas Danantara

Menteri BUMN diwajibkan mengisi posisi Dewan Pengawas Danantara. Hal ini berdasarkan daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Dalam Pasal 3L dijelaskan bahwa badan Danantara terdiri dari Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana. 

“Saya belum bisa komen, tadi sama kalau tidak ada black and white-nya. Sama anggaran dikurangin belum masuk black and white. Ini saya gak bisa komen, itu pun saya belum bisa komen,” ujar Erick saat ditemui di Kementerian BUMN, Senin (10/2/2025).

2. Revisi UU BUMN

Revisi Undang-undang BUMN memberi dampak positif bagi perusahaan pelat merah. Salah satunya, mengkonsolidasikan seluruh aset dan dilimpahkan pengelolaannya kepada BPI Danantara.

3. Kelola 7 BUMN

Pada tahap awal ada tujuh BUMN yang dialihkan ke badan investasi baru tersebut. Perseroan terdiri dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI).

Lalu, PT PLN (Persero), PT Pertamina (Persero), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI), PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM), dan PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID.

 

Selain itu, BP Danantara juga membawahi Indonesia Investment Authority (INA). Peleburan INA ke Danantara menjadikan dana kelolaan atau asset under management (AUM) berada di angka USD10,8 miliar. Jumlah ini baru tahap awal dan berasal dari INA.

Selain itu, mempercepat waktu konsolidasi baik berupa merger hingga pembubaran perseroan yang dinilai tak menguntungkan secara bisnis. 

“Yang pasti RUU BUMN kemarin ada tiga hal yang positif. Dimana salah satunya percepatan untuk BUMN melakukan konsolidasi baik menutup, menggabungkan, yang selama ini prosesnya mungkin waktunya 2-3 tahun ini bisa 6 bulan,” paparnya. 

“Karena kondisi ketika kita mecek sebuah perusahaan yang tidak sehat, ya inget ya, dari 114 kita sudah 47 konsolidasi, dari 47, 40 udah sehat, dda tujuh perlu restrukturisasi,” beber dia.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement