JAKARTA - Gaji dan tunjangan Deddy Corbuzier yang akan diterima usai menjadi staf khusus (stafsus) di Kementerian Pertahanan (Kemhan). Deddy Corbuzier dilantik menjadi stafsus oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin.
Berdasarkan keterangan foto unggahan akun instagram milik Sjafrie @sjafrie.sjamsoeddin disebutkan bahwa Sjafrie melantik Deddy dan lima orang lainnya menjadi staf khusus di Gedung Kemhan hari ini.
"Selasa, 11 Februari 2025 saya melantik Staf Khusus Kemhan dan penganugerahan Satya Lencana Dharma Pertahanan di kantor Kemhan Jakarta," kata Sjafrie dalam akun Instagramnya, Senin (11/2/2025).
Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo atau yang akrab disapa Deddy Corbuzier akan mendapatkan gaji dan tunjangan staf khusus (stafsus) di Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Gaji dan fasilitas yang didapat seorang Staf Khusus Menteri diatur dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara.
Dalam pasal 72 dijelaskan mengenai hak yang didapat sebagai staf khusus Menteri. "Hak keuangan dan fasilitas lain bagi staf khusus diberikan paling tinggi setara dengan Jabatan Struktural eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya," demikian yang tertuang dalam pasal 72.
Dengan begitu, gaji pokok Deddy Corbuzier sebagai staf khusus Kemhan sekitar Rp3.880.400 hingga Rp 6.373.000 per bulan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Selain gaji pokok yang diterima, Deddy Corbuzier juga menerima tunjangan kinerja. Tunjangan tersebut diberikan setiap bulannya.
Berdasarkan Perpres Nomor 119 Tahun 2017, Tukin untuk jabatan kelas 16, yang relevan dengan posisi Deddy adalah sekitar Rp27.577.500 per bulan.
Jika digabungkan, total penghasilan Deddy sebagai stafsus mencapai lebih dari Rp30.000.000 per bulan, tergantung komponen lain seperti fasilitas tambahan.