Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

7 Hal yang Boleh Dilakukan saat Galbay Pinjol Menurut OJK, Apa Saja?

Lutfan Faizi , Jurnalis-Jum'at, 14 Februari 2025 |01:13 WIB
7 Hal yang Boleh Dilakukan saat Galbay Pinjol Menurut OJK, Apa Saja?
Boleh Dilakukan saat Galbay Pinjaman Online (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - 7 hal yang boleh dilakukan saat galbay pinjol menurut OJK. Terkadang, seseorang yang punya kebutuhan mendesak terpaksa memakai jasa pinjaman online (pinjol). Terlepas dari manfaatnya, ada beberapa risiko meminjam uang dari pinjol, termasuk kemungkinan gagal bayar (galbay).

Tak jarang, apabila nasabah sudah memasuki fase galbay, mereka akan didatangi Debt Collector (DC) dari pinjol terkait. Lalu, apa saja yang boleh dilakukan saat galbay pinjol menurut OJK?  Berikut ulasannya seperti dirangkum Okezone dari berbagai sumber.

1. Hitung Utang Secara Rinci


Mengutip laman sikapiuangmu.ojk.go.id, salah satu tips yang boleh dilakukan saat mengalami gagal bayar (galbay) pinjol adalah menghitung utang secara detail. Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya kesalahan perhitungan dalam besaran jumlah tagihannya.

Hitung kembali jumlah utang beserta bunga yang harus dibayar. Jika sudah ditotal, Anda akan terhindar dari potensi munculnya biaya tidak wajar.

2. Coba Negosiasi


Nasabah galbay bisa mencoba bernegosiasi dengan pihak pinjol. Hal ini bisa berupa permintaan penghapusan bunga hingga perpanjangan durasi pelunasan.

Dua hal tersebut biasanya menjadi penyebab umum nasabah galbay. Maka dari itu, coba untuk memberanikan diri mengajak negosiasi. Minta saja kebijakan keringanan bunga atau tambahan waktu pelunasan.

 

3. Memahami Lagi aturan OJK


Dilansir dari kanal YouTube Fintech.ID, nasabah galbay juga perlu memahami lagi aturan-aturan yang diterapkan oleh OJK mengenai pinjol. Di antaranya tentang bagian yang boleh dan tidak boleh dilakukan seorang penagih pinjol atau debt collector (DC).

Tujuannya sederhana, yakni menghindari risiko penipuan yang mungkin dilakukan DC terkait. Biasanya, DC pinjol suka menakut-nakuti nasabah galbay, termasuk ancaman dipenjara misalnya. Padahal, ancaman dari DC itu tidak semuanya benar. 

4. Kenali Risiko Terberat saat Galbay Pinjol


Masih nyambung dengan poin pertama, sekali lagi ditekankan bahwa serba-serbi pinjol ini sudah memiliki aturannya sendiri. Salah satunya mengenai risiko terberat galbay pinjol yang berupa pencatutan di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Singkatnya, debitur yang galbay akan tercatat di SLIK OJK atau BI Checking. Dampaknya bisa memengaruhi pengajuan kredit atau sejenisnya di kemudian hari. 

5. Hindari Memakai Jasa Pelunas Pinjol


Terkadang, nasabah galbay tidak bisa berpikir jernih mengingat kondisinya yang terus diteror DC. Tak jarang, mereka terbujuk untuk memakai jasa-jasa di luar sana yang menjanjikan pelunasan pinjol dengan metode seperti hapus data hingga membersihkan utang.

Hal tersebut tidak boleh Anda percaya. Mereka hanya sebatas oknum tak bertanggung jawab yang sengaja memanfaatkan kondisi bingung yang dialami nasabah galbay pinjol.

6. Jangan Pakai Pinjol Ilegal


Bingung menutup tagihan, tak sedikit nasabah galbay yang kemudian mencari pinjaman lain, termasuk ke pinjol ilegal. Langkah ini tidak dibenarkan dan termasuk kesalahan besar.

Alasannya karena pinjol ilegal punya risiko berat yang merugikan diri sendiri. Di antaranya seperti melakukan penyebaran data nasabah, menagih di luar aturan hingga teror yang ekstrem.


7. Menjauhi Informasi-informasi Menyesatkan

Saat galbay pinjol, Anda perlu menyaring informasi yang kredibel. Tujuannya agar terhindar dari berita-berita yang menyesatkan termasuk dalam kaitannya dengan masalah galbay ini.

Solusinya, Anda bisa mencari informasi resmi dari OJK atau lembaga-lembaga terkait. Kemudian, jadikan pedoman dari mereka sebagai pegangan untuk menghindari ancaman-ancaman dari DC pinjol.


Itulah beberapa hal yang boleh dilakukan saat galbay pinjol menurut OJK.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement