JAKARTA – Ini cara menghitung uang pesangon pegawai PHK dan pensiun, berikut penjelasannya. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah penghentian hubungan kerja antara seorang karyawan dan perusahaan yang terjadi akibat berbagai alasan. Sedangkan pensiun adalah pemutusan hubungan kerja dari perusahaan kepada seorang karyawan yang telah melewati batas maksimal usia kerja.
PHK dan pensiun berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja berbunyi “Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”
Pesangon adalah kompensasi yang diberikan oleh perusahaan berupa uang kepada pekerja yang di-PHK atau telah pensiun. Uang pesangon diberikan sebagai apresiasi dari perusahaan atas berhentinya seluruh hak dan kewajiban karyawan dalam bentuk apapun terkait dengan berakhirnya masa kerja.
Berikut ini cara menghitung uang pesangon pegawai PHK dan pensiun yang akan dirangkum Okezone.
Dalam komponen pesangon, terdapat uang pesangon sendiri yang diberikan berdasarkan masa kerja karyawan. Dana pesangon ini terdiri dari jumlah gaji pokok yang sudah ditambahkan dengan tunjangan tetap seperti tunjangan jabatan, transportasi, makan, kesehatan, dan tunjangan lain.
Berikut adalah cara perhitungan uang pesangon yang diatur dalam undang-undang:
- Masa kerja kurang dari 1 tahun= 1 bulan upah.
- Masa kerja 1 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 2 tahun= 2 bulan upah.
- Masa kerja 2 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 3 tahun= 3 bulan upah.
- Masa kerja 3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 4 tahun= 4 bulan upah.
- Masa kerja 4 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 5 tahun= 5 bulan upah.
- Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun= 6 bulan upah.
- Masa kerja 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 7 tahun= 7 bulan upah.
- Masa kerja 7 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 8 tahun= 8 bulan upah.
- Masa kerja 8 tahun atau lebih= 9 bulan upah.
Karyawan yang di PHK atau memasuki pensiun juga akan mendapat UPMK sebagai uang untuk karyawan dengan masa kerja tertentu. UPMK dapat dihitung di luar upah bulanan yang diterima oleh karyawan.
- Masa kerja 3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun= 2 bulan upah.
- Masa kerja 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 9 tahun= 3 bulan upah.
- Masa kerja 9 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 12 tahun= 4 bulan upah.
- Masa kerja 12 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 15 tahun= 5 bulan upah.
- Masa kerja 15 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 18 tahun= 6 bulan upah.
- Masa kerja 18 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 21 tahun= 7 bulan upah.
- Masa kerja 21 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 24 tahun= 8 bulan upah.
- Masa kerja 24 tahun atau lebih= 10 bulan upah.
UPH juga akan didapatkan dari hak-hak lain seperti sisa cuti yang belum digunakan, uang penggantian transportasi, atau tunjangan lainnya, seperti hal yang sudah diatur dalam Pasal 156 ayat (4).
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja.
- Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.
Berikut ketentuan aturan faktor kali pesangon yang tercantum pada PP No. 35 Tahun 2021:
A. Perusahaan membayar pesangon 0,5 kali ketentuan apabila PHK jika:
- Pengambilalihan perusahaan yang mengakibatkan perubahan syarat kerja, dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja
- Perusahaan melakukan efisiensi karena mengalami kerugian
- Perusahaan tutup akibat kerugian terus menerus atau tidak secara terus menerus selama 2 tahun
- Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure)
- Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang karena mengalami kerugian
- Perusahaan pailit
- Pekerja/buruh melakukan pelanggaran dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, dan telah diberi surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga.
B. Perusahaan membayar pesangon 0,75 kali ketentuan apabila:
- PHK karena force majeure yang tidak mengakibatkan perusahaan tutup
C. Perusahaan membayar pesangon 1 kali ketentuan apabila:
- Penggabungan, peleburan, atau pemisahan perusahaan, dan pekerja/buruh atau pengusaha tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja
- Pengambilalihan perusahaan
- Perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah kerugian
- Perusahaan tutup yang bukan disebabkan oleh kerugian
- Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang bukan karena mengalami kerugian
- Pekerja/buruh mengajukan PHK karena pengusaha melakukan perbuatan terhadap pekerja/buruh yang disebutkan Pasal 36 (menganiaya, menghina secara kasar, mengancam, dan seterusnya).
D. Perusahaan membayar pesangon 1,75 kali ketentuan apabila:
- PHK karena pekerja/buruh memasuki usia pensiun
E. Perusahaan membayar pesangon 2 kali ketentuan apabila:
- Pekerja/buruh sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat bekerja setelah 12 bulan
- Pekerja/buruh meninggal dunia, pesangon diberikan kepada ahli waris.
- Sedangkan jika PHK karena alasan lain di luar yang disebut di atas, maka pengusaha tidak wajib membayar pesangon karyawan. Misalnya PHK karena: Pekerja mengundurkan diri secara sukarela (resign), Pekerja melakukan tindak pidana yang membuatnya ditahan pihak berwajib atau menjalani hukuman pidana sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 bulan, Pekerja melakukan pelanggaran bersifat mendesak yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
E. Contoh Perhitungan Uang Pesangon
Misalnya, jika seorang karyawan di PHK karena telah memasuki usia pensiun. Gaji pokok karyawan tersebut adalah Rp7 juta, dan tunjangan jabatan Rp2 juta, dengan masa kerja 20 tahun. Sedangkan cuti yang belum diambil 6 hari.
- Rumus besaran pesangon PHK atau pensiun = (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap) x masa kerja x PHK alasan pensiun = (Rp7.000.000 + Rp2.000.000) x 9 x 1,75= Rp141.750.000
- Rumus UPMK = (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap) x masa kerja x PHK alasan pensiun = (Rp7.000.000 + Rp2.000.000) x 7 x 1,75= Rp110.250.000
- Rumus UPH = Cuti belum diambil x (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap) / 20 hari kerja = 6 x Rp9.000.000 / 20 = Rp2.700.000
(Kurniasih Miftakhul Jannah)