JAKARTA - Pabrik Sritex telah ditutup per 1 Maret 2025. 10.665 pekerja pun terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal ini pun diperkuat dengan pernyataan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo. Disampaikan bahwa seluruh karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) akan berhenti bekerja mulai Maret.
"Intinya PHK dan telah diputuskan tanggal 26 Februari," kata Kepala Disperinaker Sukoharjo, Sumarno.
Kabar ini pun sangat mengejutkan karena ada banyak rencana dalam menyelamatkan Sritex. Oleh karena itu, Okezone telah merangkum fakta menarik terkait akhir Sritex yang tutup dan mem-PHK 10.665 pekerja, Senin (3/2/2025):
PHK sudah dimulai sejak Januari 2025, dengan 1.065 pekerja terdampak di PT Bitratex Semarang. Kemudian, pada 26 Februari 2025, PHK kembali terjadi dengan rincian: PT Sritex Sukoharjo sebanyak 8.504 orang, PT Primayuda Boyolali 956 orang, PT Sinar Panja Jaya Semarang 40 orang, dan PT Bitratex Semarang 104 orang.
"Jumlah total PHK 10.665 orang," demikian keterangan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dikutip Okezone.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex, Widada, menyampaikan bahwa karyawan mulai mengisi surat PHK sebagai bagian dari proses administratif imbas putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang.
"Itu tadi pada ngisi sebagian. Kalau di-PHK kan ada suratnya," katanya. Selain itu, mereka juga tengah melengkapi persyaratan untuk mencairkan jaminan hari tua (JHT).
Mengenai gaji, Widada berharap perusahaan dapat membayarkannya tepat waktu.
"Biasanya kan molor-molor, kemarin molor delapan hari. Yang molor gaji bulan Februari, tapi ya terus dibayarkan. Diharapkan gajian bulan depan jangan sampai terlambat lagi. Karyawan molor gajinya itu bikin repot, kan buat bayar utang, angsuran," ujarnya.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan Kementerian Ketenagakerjaan telah menyiapkan langkah-langkah untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya PHK Sritex.