Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PHK 8.400 Pekerja Sritex Ilegal

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Minggu, 02 Maret 2025 |16:54 WIB
PHK 8.400 Pekerja Sritex Ilegal
PHK Massal Pekerja Sritex Dinilai Ilegal. (Foto: Okezone.com/Sritex)
A
A
A

JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkapkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) ilegal. KSPI mencatat ada 8.400 pekerja yang diberhentikan. 

1. Penjelasan KSPI

Presiden KSPI Said Iqbal menyebut, PHK yang dialami pekerja Sritex bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 68 Tahun 2024. 

“Jadi PHK di Sritex adalah ilegal. Ada beberapa alasan yang kita katakan PHK di Sritex adalah ilegal atau bertentangan dengan Undang-Undang dan putusan MK,” ujar Said Iqbal saat konferensi pers, Minggu (2/3/2025).

“Partai Buruh dan KSPI menyatakan, saya ulangi, Partai Buru dan KSPI menyatakan PHK karyawan Sritex sekitar 8.400 pekerja,” paparnya.

2. PHK Karyawan Sritex Ilegal

Ilegalnya PHK Sritex tidak didahului oleh mekanisme Bipartit dan tidak menempuh jalur Tripartit atau melibatkan pegawai perantara, yaitu Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo.

Dalam mekanisme Bipartit, penyelesaian PHK mengedepankan perundingan antara pekerja dan pengusaha. Perundingan ini dilakukan dengan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat. Proses diatur dalam keputusan MK.

Sayangnya tahapan tersebut dinilai Said Iqbal tidak ditempuh oleh manajemen Sritex. Justru para karyawan diminta untuk mendaftarkan PHK. 

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement