Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bagaimana Nasib Karyawan PT Sritex Usai Kena PHK?

Nabillah Syidah , Jurnalis-Senin, 03 Maret 2025 |10:32 WIB
Bagaimana Nasib Karyawan PT Sritex Usai Kena PHK?
Karywan Sritex Kena PHK (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA  – Bagaimana nasib karyawan PT Sritex usai kena PHK? Penutupan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) pada 1 Maret 2025 akibat pailit membawa dampak besar bagi 10.669 karyawannya yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Mereka kini harus menghadapi ketidakpastian terkait hak-hak ketenagakerjaan dan mencari sumber penghidupan baru.

1. Dampak PHK dan Hak Karyawan

Menurut data dari pihak kurator Sritex Group dan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, PHK terjadi secara bertahap sepanjang Januari hingga Februari 2025. Rinciannya:

•    Januari 2025

o    PT Bitratex Semarang: 1.065 karyawan di-PHK

•    Februari 2025

o    PT Sritex Sukoharjo: 8.504 karyawan di-PHK

o    PT Primayudha Mandiri Jaya (Boyolali): 956 karyawan di-PHK

o    PT Sinar Pantja Djaja (Semarang): 40 karyawan di-PHK

o    PT Bitratex Semarang: 104 karyawan di-PHK

Hingga saat ini, masih ada 300 karyawan PT Sinar Pantja Djaja yang belum menerima pesangon sejak PHK mereka pada Agustus 2024.
Pemerintah berjanji memastikan pemenuhan hak-hak pekerja sesuai regulasi ketenagakerjaan. 

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement