Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kapan Pencairan THR PNS dan PPPK 2025? Ini Aturan dan Jadwal Lengkapnya

Nanda Surya Shadan , Jurnalis-Rabu, 05 Maret 2025 |13:28 WIB
Kapan Pencairan THR PNS dan PPPK 2025? Ini Aturan dan Jadwal Lengkapnya
Kapan Pencairan THR PNS dan PPPK 2025? Ini Aturan dan Jadwal Lengkapnya (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Kapan pencairan THR PNS dan PPPK 2025? Ini aturan dan jadwal lengkapnya. Pada tahun ini, Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp50 triliun untuk mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemerintah juga memastikan bahwa THR akan diberikan pada bulan Maret. Adapun untuk pencairan THR paling cepat diberikan tiga minggu sebelum lebaran dan paling telat seminggu untuk para pekerja swasta. Adapun anggaran yang dialokasikan pada tahun ini lebih besar dibandingkan anggaran THR tahun lalu yang mencapai Rp48,7 triliun. 

1.      Jadwal Pencairan THR 2025

Pada kesempatan sebelumnya, diadakan rapat koordinasi tingkat menteri yang dihadiri oleh beberapa menteri, diantaranya adalah Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo, Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Reza, serta perwakilan kementerian dan lembaga (K/L). 
Dalam rapat tersebut diputuskan bahwa pencairan THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PPPK, PNS hingga TNI/Polri akan diberikan paling cepat 3 minggu sebelum lebaran.
Maka dari itu, sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 tahun 2024, bahwa Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan pada 31 Maret atau 1 April 2025. Sehingga, jika THR akan dicairkan 3 minggu sebelum lebaran, maka kemungkinan para ASN, PNS, PPPK, hingga TNI/Polri bisa menerima THR 2025 paling cepat diperkirakan pada Senin, 10 Maret 2025.

 

2.      Besaran THR PNS 2025

Adapun besaran THR meliputi dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja (tukin) sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya di instansi pusat. Rincian tersebut berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024. Kemudian PPPK juga akan menerima THR sekaligus dengan gaji bulan Maret yang sudah termasuk kenaikan 8% sesuai Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
Selanjutnya, THR untuk PNS dan PPPK dengan anggaran berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mendapatkan komponen yang tidak jauh berbeda dengan PNS, PPPK yang mendapatkan THR dari anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hanya saja, THR untuk PNS dan PPPK dengan anggaran dari APBD tidak dapat tunjangan kinerja di instansi pusat, melainkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.
Kemudian yang terakhir untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang mendapatkan THR dari anggaran APBN maka mencakup 80% dari gaji pokok PNS serta komponen lain seperti yang didapatkan PNS. Hal itu juga sama dengan CPNS pemda akan mendapatkan 80% dari gaji pokok PNS serta komponen lainnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement