JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menunda pengumuman aturan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2025 bagi pekerja swasta. Rencananya, aturan THR pekerja swasta diumumkan hari ini.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel menjelaskan, pihaknya memang sengaja menunda pengumuman tersebut lantaran ada bencana banjir di sejumlah wilayah.
“Soalnya kan kita gak enak masa kita bicara THR, tapi kemudian ada bencana (banjir). Itu kan kayak gak punya rasa empati lah,” ujar Noel saat ditemui di gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Rabu (5/3/2025).
“Maksud saya, poinnya di situ loh. Jadi bukan kita tidak ngomongin hari ini, tapi ada bencana, kemudian kita ngomongin ada THR gimana,” paparnya.
Noel menyebut, jadwal pencairan THR akan disampaikan Kemenaker dalam satu atau dua hari ke depan. Bahkan, akan berbarengan dengan THR aparatur sipil negara (ASN).
Dia memastikan, THR Lebaran 2025 sudah dibahas dan tinggal diumumkan oleh Kemenaker saja. Adapun, tradisi pencairan THR dilakukan perusahaan paling cepat dua minggu sebelum Lebaran.