JAKARTA - Harta kekayaan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, salah satu akademisi yang kini menduduki posisi strategis dalam pemerintahan. Yassierli adalah seorang Guru Besar di Institut Teknologi Bandung (ITB) yang dipercaya untuk menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan dalam Kabinet Merah Putih 2024-2029. Perwakilan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini resmi dilantik oleh Presiden di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 21 Oktober 2024.
Berbekal pengalaman panjang di dunia pendidikan, Yassierli diharapkan dapat membawa inovasi kebijakan dalam sektor ketenagakerjaan. Fokus utamanya adalah meningkatkan kualitas tenaga kerja serta memperluas kesempatan kerja di Indonesia.
Sebelum memasuki pemerintahan, dia memiliki rekam jejak yang membanggakan di bidang akademik. Yassierli pernah menjabat sebagai Kepala UOT Pengembangan Manusia dan Organisasi ITB (2015-2017) serta saat ini aktif sebagai anggota Senat Akademik dan Komite Manajemen Risiko Majelis Wali Amanat (MWA) ITB. Atas kontribusinya, dia juga meraih penghargaan sebagai salah satu dari 100 Tokoh K3 Indonesia pada tahun 2022.
Sebagai pejabat negara, transparansi dalam laporan harta kekayaan menjadi hal penting dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik. Berdasarkan data yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Yassierli melaporkan total kekayaannya sebesar Rp8,59 miliar.
Berdasarkan laporan LHKPN per 17 Januari 2025 periodik 2024, berikut Okezone rangkum harta kekayaan Yassierli pada Rabu (5/3/2025) yang terdiri dari beberapa kategori aset sebagai berikut:
Yassierli memiliki sejumlah aset properti yang tersebar di Jawa Barat, dengan nilai total Rp7,15 miliar. Beberapa di antaranya:
- Tanah dan bangunan seluas 1.751 m² / 310 m² di Kab/Kota Bandung Barat senilai Rp2.500.000.000 atau Rp2,5 miliar
- Tanah dan bangunan seluas 100 m² / 140 m² di Kab/Kota Bandung Barat senilai Rp800.000.000
- Tanah seluas 882 m² di Kab/Kota Bandung senilai Rp1.600.000.000 atau Rp1,6 miliar
- Tanah dan bangunan seluas 1.977 m² / 40 m² di Kab/Kota Subang senilai Rp250.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 70 m² / 100 m² di Kab/Kota Bandung senilai Rp2.000.000.000 atau Rp2 miliar