JAKARTA - Aturan dan cara menghitung besaran THR PNS dan PPPK 2025. Pemerintah telah mengeluarkan peraturan terbaru mengenai perhitungan dan penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK) tahun 2025.
Berikut aturan dan besaran THR PNS dan PPK 2025 yang telah dirangkum Okezone, Jumat (7/3/2025).
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan serta Badan Kepegawaian Negara (BKN), telah menetapkan sejumlah kebijakan terkait besaran tunjangan ini. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam merencanakan kebutuhan finansial mereka, baik untuk keperluan Hari Raya Idul Fitri maupun untuk tahun ajaran baru.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 mencakup PNS, Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta Pejabat Negara. Selain dari lima kategori yang telah disebutkan, individu lain tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13, termasuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang secara tidak akan mendapatkan tunjangan tersebut.
Selanjutnya, dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, meskipun memiliki status sebagai ASN, terdapat beberapa pihak yang tidak berhak untuk menerima THR dan gaji ke-13. Hal ini termasuk PNS yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara dan PNS yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, di mana gaji mereka dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.
Dalam perhitungan besaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025, terdapat beberapa komponen yang menjadi bagian dari THR tersebut, yaitu gaji pokok, tunjangan melekat (yang terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum), serta tambahan tunjangan kinerja (tukin) dalam jumlah tertentu.