Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan dan Cara Menghitung Besaran THR PNS dan PPPK 2025

Rayhan Ramdhani , Jurnalis-Jum'at, 07 Maret 2025 |19:15 WIB
Aturan dan Cara Menghitung Besaran THR PNS dan PPPK 2025
Aturan dan Cara Menghitung Besaran THR PNS dan PPPK 2025. (Foto: okezone.com)
A
A
A
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, pola besaran THR PNS tahun 2025 mencakup:

1. Gaji pokok yang ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. 

2. Tunjangan keluarga (untuk suami/istri dan anak). 

3. Tunjangan pangan. 

4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum. 

5. Tunjangan kinerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah. 

Seluruh komponen tersebut dicairkan berdasarkan pangkat, jabatan, dan peringkat atau kelas jabatan masing-masing penerima. 

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement