Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Punya NIP Sudah Pasti Jadi PNS? Ini Penjelasannya

Fir Yal Huwaida Zahirah , Jurnalis-Sabtu, 08 Maret 2025 |00:05 WIB
Apakah Punya NIP Sudah Pasti Jadi PNS? Ini Penjelasannya
Apakah Punya NIP Sudah Pasti Jadi PNS? Ini Penjelasannya (Foto: Okezone.com/Antara)
A
A
A

JAKARTA - Apakah punya NIP sudah pasti jadi PNS? Berikut penjelasannya, memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) tidak secara otomatis menjadikan seseorang sebagai Pegawa Negeri Sipil (PNS).

NIP adalah nomor identifikasi unik yang diberikan kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) setelah mereka lulus seleksi dan memenuhi persyaratan administratif. Namun, status CPNS berbeda dengan PNS dan terdapat tahapan serta persyaratan tambahan yang harus dipenuhi sebelum seorang CPNS dapat diangkat menjadi PNS.

Berikut Okezone rangkum apa saja tahapan menuju PNS pada Jumat (7/3/2025)

1. Masa Percobaan

Setelah menerima NIP, CPNS diwajibkan menjalani masa percobaan selama satu tahun. Selama periode ini, kinerja, disiplin, dan integritas mereka dievaluasi secara menyeluruh.

2. Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Prajabatan

CPNS diwajibkan mengikuti dan lulus dari Diklat Prajabatan. Pelatihan ini dirancang untuk membekali CPNS dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan dalam menjalankan tugas sebagai aparatur sipil negara.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement