Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengangkatan CPNS Diundur Jadi Oktober 2025, ASN Bisa Kehilangan Pendapatan Rp6,7 Triliun

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Senin, 10 Maret 2025 |14:04 WIB
Pengangkatan CPNS Diundur Jadi Oktober 2025, ASN Bisa Kehilangan Pendapatan Rp6,7 Triliun
Pengangkatan CPNS Diundur Jadi Oktober 2025, ASN Bisa Kehilangan Pendapatan Rp6,7 Triliun (Foto: BKN)
A
A
A

2. Penjelasan Menpan RB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini sudah menyanggah bahwa pengunduran pengangkatan CPNS ini terkait efisiensi anggaran, Rizky tetap menduga faktor ini menjadi alasan utama keputusan pemerintah ini.

Selain pengunduran jadwal pengangkatan CPNS, pemerintah juga memutuskan untuk mengundurkan jadwal pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 1 Maret 2026.

Padahal, sesuai surat edaran BKN sebelumnya, mereka yang lolos PPPK 2024 tahap 1 dijadwalkan diangkat pada Februari 2025, sementara tahap 2 pada Juli 2025.

Terpisah, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PAN-RB, Aba Subagja, mengatakan keputusan ni merupakan kesepakatan pemerintah dan DPR. Aba meminta peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus tidak khawatir dengan adanya penundaan ini.

Meski demikian, Aba mengaku pihaknya memahami kekhawatiran calon ASN yang yang sudah telanjur mundur dari pekerjaan sebelumnya.

Menurut Aba, penundaan jadwal pengangkatan justru dapat memberi waktu kepada para calon ASN beradaptasi sebelum memasuki pemerintahan.

"Kami memaklumi kondisi ini, apalagi bagi mereka yang sudah berkeluarga. Namun, waktu ini bisa digunakan untuk belajar dan memahami budaya birokrasi, termasuk nilai-nilai ASN," ujarnya Aba.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement