Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

CPNS yang Resign Bisa Kerja Lagi di Kantor Lama, Ini Penjelasan BKN

Rayhan Ramdhani , Jurnalis-Selasa, 11 Maret 2025 |07:46 WIB
CPNS yang Resign Bisa Kerja Lagi di Kantor Lama, Ini Penjelasan BKN
CPNS yang Resign Bisa Kerja Lagi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA  - Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka peluang untuk membantu calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 yang terlanjur mengundurkan diri atau resign.

Hal tersebut agar kembali bekerja secara sementara di perusahaan lamanya hingga waktu pengangkatan pada 1 Oktober 2025.

1. Bantuan Diberikan Berupa Komunikasi dengan Perusahaan

Kepala BKN Zudan Arif mengatakan bantuan yang rencananya diberikan pihaknya berupa komunikasi dengan perusahaan lama tempat CPNS tersebut bekerja melalui pemangku kepentingan terkait.

"Ini banyak masukan kepada saya untuk menunjukkan empati dari Pemerintah karena ada yang sudah terlanjur keluar dari pekerjaannya dan sekarang menganggur sebelum mengetahui adanya penyesuaian waktu pengangkatan CPNS," kata Zudan dalam rapat koordinasi yang dipantau secara daring di Jakarta dikutip Antara , Selasa (11/3/2025).

Maka dari itu dalam rapat koordinasi tersebut, dirinya berharap adanya usulan dari berbagai pemangku kepentingan mengenai rencana itu.

Apabila para pemangku kepentingan terkait menyetujui usulan itu, ia akan meminta para instansi kementerian/lembaga bisa mendata perusahaan para CPNS yang terlanjur mengundurkan diri tersebut untuk dihubungi oleh BKN.

Jika CPNS tersebut sebelumnya bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Zudan menuturkan pihaknya akan menghubungi Kementerian BUMN agar CPNS itu bisa kembali bekerja untuk sementara waktu.

 

2. Tetap Akan Mencoba 

Sementara apabila CPNS tersebut sebelumnya bekerja di perusahaan swasta atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maka BKN akan menghubungi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) atau pemerintah daerah (pemda).

Meski upaya itu belum tentu berhasil dan dikabulkan seluruhnya oleh perusahaan yang sudah ditinggalkan CPNS, dia mengaku akan tetap mencoba cara tersebut apabila disetujui para pemangku kepentingan terkait.

"Kalau kami tidak berupaya pasti tidak ada hasil. Tapi kalau kami berupaya kemungkinannya masih ada dua, gagal atau berhasil untuk mengembalikan yang bersangkutan bisa bekerja kembali sampai dengan 30 September 2025 karena 1 Oktober 2025 sudah masuk sebagai CPNS," tuturnya.

3. Pengangkatan CPNS Jadi PNS Mundur

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan bahwa jadwal pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) disesuaikan menjadi Oktober 2025.

Dia menyebut bahwa hal tersebut bukan penundaan, melainkan agar semua CPNS bisa diangkat secara bersamaan.

Menurut dia, hal tersebut mempertimbangkan kebutuhan penataan serta penempatan ASN untuk mendukung program prioritas pembangunan.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement