Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah CPNS dan PPPK 2024 yang Belum Diangkat Tetap Dapat Gaji?

Alifya Amari Poetry , Jurnalis-Senin, 10 Maret 2025 |20:42 WIB
Apakah CPNS dan PPPK 2024 yang Belum Diangkat Tetap Dapat Gaji?
Apakah CPNS dan PPPK 2024 yang Belum Diangkat Tetap Dapat Gaji? (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Apakah CPNS dan PPPK 2024 yang belum diangkat tetap mendapatkan gaji? Pemerintah menjamin hak gaji Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lulus seleksi pada tahun 2024 tetap terpenuhi meskipun jadwal pengangkatan mereka tertunda.

Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil, bagian tentang Pembayaran Gaji CPNS, poin pertama menyatakan bahwa gaji CPNS dibayarkan hanya setelah orang yang bersangkutan menyatakan bahwa mereka telah melaksanakan tugas secara nyata berdasarkan SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas).

1. Tetap Digaji

Sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024, Kepala BKN, Zudan Arif mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah untuk tetap menganggarkan gaji bagi pegawai Non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN.

Zudan Arif menyatakan bahwa BKN akan mengawasi PPK instansi untuk memastikan proses pengangkatan CPNS dan PPPK dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan ketentuan penyesuaian jadwal ini.

"BKN akan mengawal PPK instansi untuk memastikan proses pengangkatan CPNS dan PPPK dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan ketentuan penyesuaian jadwal ini," kata Zudan dalam keterangannya, Minggu (9/3/2025).

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement