Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah CPNS dan PPPK 2024 yang Belum Diangkat Tetap Dapat Gaji?

Alifya Amari Poetry , Jurnalis-Senin, 10 Maret 2025 |20:42 WIB
Apakah CPNS dan PPPK 2024 yang Belum Diangkat Tetap Dapat Gaji?
Apakah CPNS dan PPPK 2024 yang Belum Diangkat Tetap Dapat Gaji? (Foto: Okezone)
A
A
A

2. Jadwal Pengangkatan Mundur

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini, menyarankan agar jadwal pengangkatan CPNS 2024 diundur hingga 1 Oktober 2025.

“Pemerintah mengusulkan untuk dilakukan penyesuaian jadwal pengangkatan CASN sebagai pegawai ASN dengan perkiraan pengangkatan pada akhir 2025 atau di awal 2026,” ucap Rini dalam Rapat Kerja dengan Komisi II di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

Jadwal ini disesuaikan karena banyak instansi yang mengajukan permohonan penundaan atau pengunduran pengangkatan CPNS dan/atau PPPK Terhitung Mulai Tanggal (TMT).

Meskipun pengangkatan CPNS 2024 ditunda, Rini memastikan bahwa semua yang dinyatakan lulus dalam seleksi CASN 2024 akan diangkat. PPPK 2024 akan diangkat pada Maret 2026. Selain itu, Pertimbangan Teknis atau Pertek Penetapan Nomor Induk CPNS yang telah dirilis juga akan disesuaikan menjadi 01 Oktober 2025.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement