Pada kesempatan itu, Menaker memaparkan setidaknya ada 4 hak pekerja PT Sritex Pasca PHK, pertama upah, pesangon, dan THR; Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT); Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP); dan Manfaat Jaminan Kesehatan Nasional.
Adapun regulasi terbaru menyangkut soal besaran nilai JKP yang bisa diklaim para peserta. Lewat PP 6/2025, peserta dalam hal ini eks karyawan Sritex bisa mendapatkan uang tunai 60% dari upah selama 6 bulan, pelatihan kerja, dan akses informasi pasar kerja.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.