JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan pesangon hingga Tunjangan Hari Raya (THR) ribuan pegawai PT Sri Rejeki Isman Textile (Sritex) Tbk akan dibayarkan ketika aset boedel terjual.
Hal tersebut pun disampaikan Yassierli saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IX DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, hari ini. Mulanya, Yassierli menyampaikan bahwa upah para pekerja telah dibayarkan hingga Februari 2025.
"Yang belum memang adalah terkait pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), kemudian uang penggantian hak yang akan dibayar dari hasil penjualan aset boedel dan THR juga sama akan dibayar dari hasil penjualan aset boedel," terang Yassierli dalam rapat, Selasa (11/3/2025).
Merespons itu, Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago mengaku sedih lantaran uang pesangon, UPMK hingga THR akan dibayar setelah aset boedel laku. Menurutnya, hal itu merupakan motif yang kerap dilakukan oleh perusahaan.
"Saya terus terang hari ini merasa sangat sedih sekali ketika paparan Menaker di sini disampaikan uang pesangon, UPMK dan lain-lain itu akan terhutang dan akan dibayar dari hasil penjualan aset. Itu lagu lama," terang Irma.
Legislator menilai, perusahaan kerap melakukan PHK menjelang hari raya Idul Fitri untuk menghindari tanggung jawab pada pekerja. Menurutnya, hal itu perlu diatur dalam regulasi baru UU Ketenagakerjaan.
"Nanti di UU Ketenagakerjaan yang baru, pimpinan, ini harus masuk dalam klausul perusahaan yang lakukan tindakan amoral yang seperti ini, harus ada punishment yang jelas," terang Irma.
"Ini mau hari raya loh ya, sama sekali tidak menghormati orang yang sedang berpuasa, yang juga akan hari raya tiba-tiba PHK. Kelakuan ini sudah bertahun-tahun begini dan terjadi pembiaran. Jadi ga heran kalau ini terus dilakukan, kenapa? Kalau menurut saya Kemenaker harus hadir ini, untuk masalah ini," imbuhnya.
(Feby Novalius)