Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) Nomor 11 Tahun 2020, pekerja swasta yang telah bekerja minimal satu bulan berhak menerima THR. Besaran THR tergantung pada masa kerja karyawan, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Karyawan dengan masa kerja minimal satu bulan, berhak menerima THR secara proporsional berdasarkan lama bekerja.
- Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, akan menerima THR sebesar satu bulan gaji.
- Karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR yang dihitung berdasarkan masa kerja masing-masing
Adapun perhitungan THR secara proporsional bagi karyawan swasta dapat dilakukan dengan rumus:
(masa kerja ÷ 12) × satu bulan gaji.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)