Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

THR Tak Cair? Adukan ke Sini

Tangguh Yudha , Jurnalis-Selasa, 11 Maret 2025 |20:05 WIB
THR Tak Cair? Adukan ke Sini
THR Tak Cair? Adukan ke Sini (Foto: Okezone)
A
A
A

Menaker Yassierli menyatakan bahwa pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan THR adalah mereka yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih dalam hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT).

Menaker juga menegaskan ketentuan THR berlaku juga bagi pekerja atau buruh harian lepas dan pekerja dengan sistem satuan hasil yang telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement