Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jadwal dan Besaran Pencairan THR Pensiunan PNS yang Diumumkan Prabowo

Nanda Surya Shadan , Jurnalis-Rabu, 12 Maret 2025 |06:51 WIB
Jadwal dan Besaran Pencairan THR Pensiunan PNS yang Diumumkan Prabowo
Presiden Prabowo Umumkan Besaran THR ASN (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan jadwal dan besaran pencairan Tunjangan hari raya (THR) 2025 untuk aparatur negara, termasuk ASN, PPPK, hakim, TNI, dan Polri.

1. Pencairan THR ASN

Menurutnya pencairan THR ASN serta pensiunan dibayarkan mulai 17 Maret mendatang, sementara pembayaran gaji ke-13 pada Juni 2025.
"THR akan dibayar dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, mulai dicairkan hari Senin, 17 Maret 2025," kata Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta dikutip Antara, Rabu (12/3/2025).

2.  Kebijakan Pemberian THR

Kebijakan pemberian THR untuk aparatur negara tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo.

Prabowo menjelaskan bahwa besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada aparatur negara meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI, Polri, dan para hakim.

 

3. THR dan Gaji 13 ASN

Sementara bagi ASN daerah, THR dan gaji ke-13 diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Sedangkan gaji ke-13 untuk aparatur negara akan dibayarkan pada bulan Juni 2025 bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

"Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu bulan Juni tahun 2025," kata Prabowo

4.  Kebijakan dan Stimulus ASN

Dia berharap sejumlah kebijakan dan stimulus yang diberikan pemerintah selama bulan Ramadhan, mulai dari penurunan harga tiket pesawat, diskon tarif tol, hingga bonus hari raya untuk pengemudi ojek daring dan kurir daring dapat membantu masyarakat mengelola kebutuhan selama mudik, terutama libur Lebaran.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam membantu masyarakat, khususnya menghadapi tingginya mobilitas dan konsumsi selama bulan Ramadhan dan libur Idul Fitri 2025.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement