JAKARTA - Pemerintah diminta memberikan tindakan tegas terhadap oknum yang melakukan pemalsuan minyakita karena mengurangi isi takaran 1 liter menjadi 0,75-0,8 liter. Kecurangan ini sangat merugikan masyarakat Indonesia secara keseluruhan.
Presiden Prabowo pun marah-marah atas insiden kecurangan isi takaran minyak goreng minyakita Hal itu diungkapkan Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono usai bertemu Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (12/3/2025).
"Ya gimana, masa enggak marah ya kan, orang rakyat banyak di, yang marah itu enggak hanya presiden, kita juga semua marah kan," kata Sudaryono kepada awak media.
Kerugian masyarakat sudah sangat banyak, pelanggaran oleh oknum ini sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 8 tentang perbuatan yang dilarang bagi perilaku usaha terkait ukuran, takaran, timbangan tidak sesuai dengan sebenarnya.
Dikatakan pula bahwa kejahatan oknum pemalsu minyakita merupakan kesengajaan yang terang benderang. Kecurangan tersebut sangat merugikan masyarakat Indonesia secara keseluruhan.
"Menurut saya, kecurangan yang dilakukan oknum-oknum penyeleweng tersebut sudah sangat vulgar. Kerugian masyarakat sudah sangat banyak, pelanggaran yang dilakukan oknum ini sesuai dengan undang undang perlindungan konsumen pasal 8 tentang perbuatan yang dilarang bagi perilaku usaha terkait ukuran, takaran , timbangan tidak sesuai sebenarnya," ujar Anggota Komisi VI DPR M Sarmuji di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Sarmuji juga meminta agar Satgas Pangan dan Kementerian Perdagangan melakukan audit secara menyeluruh terhadap produsen yang memiliki izin produksi. Jika memang ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan produsen agar segera mencabut izin usaha dan diberikan sanksi administratif dan sanksi pidana sesuai undang undang perlindungan konsumen.
"Pengusutan juga harus dilakukan kepada oknum perusahaan produsen yang tidak sama sekali terdaftar akan tetapi melalukan kegiatan produksi yang mengatasnamkan produk minyakita, karena saya juga mendapatkan laporan praktik kecurangan dalam peredaran minyak goreng curah berlabel MinyaKita palsu," tambahnya.
Perlindungan terhadap konsumen harus jadi prioritas utama, lanjut Sarmuji. Sebab, marak juga beredar minyak goreng subsidi ini dengan kemasan yang mirip tetapi dijual dengan harga mahal dan dengan takaran yang tidak sesuai. Artinya ada pihak-pihak tertentu yang sengaja membuat produksi minyakita yang tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan.
‘Saya juga mendapatkan banyak laporan tentang pengurangan takaran yang dilakukan pihak-pihak tertentu yang melakukan kecurangan dengan cara mengganti label dan mengurangi kuantitas takaran minyak,” ujarnya.
Menurutnya, Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan harus bisa menemukan oknum produsen dan jaringan distribusinya dengan secepatnya-cepatnya. Kerugian masyarakat sudah sangat besar.
Masyarakat yang merasa dirugikan dapat melaporkan langsung kepada Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) yang mempunyai wewenang langsung dalam menerima keluhan yang tidak sesuai dengan aturan.
Oleh karena itu, Sarmuji juga mengingatkan pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap produksi dan distribusi minyak goreng bersubsidi sangat diperlukan agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang ingin meraup keuntungan secara ilegal.
"Pelanggarannya sudah sangat berat, wajib untuk diusut secara tuntas," katanya.
(Feby Novalius)