Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jangan Asal Jepret! Simak Aturan Ambil Foto dan Video di Bandara

Fir Yal Huwaida Zahirah , Jurnalis-Sabtu, 15 Maret 2025 |22:05 WIB
Jangan Asal Jepret! Simak Aturan Ambil Foto dan Video di Bandara
Masyarakat harus tahu bahwa ada sejumlah daerah yang dilarang untuk diambil foto ataupun video. (foto: Okezone.com/
A
A
A

JAKARTA - Tidak ada larangan bagi masyarakat yang mau mengambil foto dan video di bandara. Tapi, demi menjaga keamanan penerbangan, masyarakat harus tahu bahwa ada sejumlah daerah yang dilarang untuk diambil foto ataupun video. 

Pembatasan ini yang harus diperhatikan karena sesuai dengan Surat Edaran (SE) No 6 Tahun 2025.

Mengutip dari postingan Instagram Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU), di dalam aturan dijelaskan bahwa pengambilan gambar di Sisi Udara (Airside) seperti Runway, Taxiway, dan Apron, memiliki beberapa batasan. 

Berikut ini penjelasannya:

1. Pengambilan gambar foto atau video yang dapat mengungkap informasi keamanan Bandar Udara, seperti posisi kamera pengawas, sistem keamanan, atau prosedur pemeriksaan keamanan. 
 
2. Pengambilan gambar foto atau video yang dapat mengganggu operasional bandar udara, seperti mengambil foto di area yang ditutup atau terlarang. 
 
3. Pengambilan gambar foto atau video yang dapat mengganggu pekerjaan petugas bandar udara. 
 
4. Pengambilan gambar foto atau video yang melanggar privasi orang lain, seperti mengambil foto orang lain tanpa izin.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement