1. Pemeriksaan Keamanan (Security Check Point).
2. Bea Cukai (Custom).
3. Imigrasi (Immigration).
4. Karantina (Quarantine).
Masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan ini demi menjaga kelancaran dan keamanan operasional di bandara. Informasi lebih lanjut terkait kebijakan ini dapat diakses melalui akun Instagram resmi @djpu_151 dan @kampendjpu.
(Feby Novalius)