Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

THR Ojol Cair Paling Lambat Kapan?

Adinda Ayu Larasati , Jurnalis-Rabu, 19 Maret 2025 |13:20 WIB
THR Ojol Cair Paling Lambat Kapan?
THR Ojol Cair Paling Lambat Kapan Cair? (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA THR Ojol cair paling lambat kapan?  Jelang hari raya keagamaan 2025, tunjangan hari raya (THR) menjadi suatu hal yang dinantikan, termasuk bagi para pengemudi ojek online (ojol).

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memastikan bahwa ojol berhak menerima THR 2025. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengonfirmasi bahwa ia akan menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pembayaran THR bagi driver ojol.

SE Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 mengharuskan perusahaan aplikasi seperti Gojek, Grab, dan Maxim memberikan THR kepada mitra pengemudi dan kurir.

1. Besaran THR Ojol

Jumlah THR ojol yang ditentukan sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

Pemerintah telah menetapkan bahwa pencairan THR bagi pengemudi ojol harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Jika Lebaran 2025 diperkirakan jatuh pada 31 Maret 2025, maka batas akhir pencairan THR ojol adalah di tanggal 24 Maret 2025. Namun, jika Lebaran jatuh pada 30 Maret 2025, maka THR ojol maksimal cair pada 23 Maret 2025.

2. Penerima THR

Tidak semua ojol akan mendapatkan THR, penerima THR dinilai berdasarkan keaktifan jumlah pesanan yang diselesaikan, tingkat penyelesaian pesanan, jumlah hari dan jam online, serta rating pengemudi.

Jika rata-rata penghasilan bersih pengemudi Rp3 juta, maka THR yang diterima Rp600 ribu. Sedangkan, jika penghasilan Rp4 juta, maka jumlah THR yang diterima Rp800 ribu.

 

Hitungan THR 20% untuk ojol hanya berlaku bagi ojol produktif, sementara keputusan untuk ojol paruh waktu akan diserahkan kepada perusahaan aplikator.

Jika ojol memiliki akun lebih dari satu, maka ada kemungkinan bisa mendapat THR ganda, Yassierli mengungkapkan hal ini bisa saja terjadi dan dikatakan bukan masalah jika ojol tersebut memenuhi syarat pemberian THR dari masing-masing aplikator.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement