Nusron menjelaskan bahwa digitalisasi sertifikat tanah bertujuan untuk memproteksi bukti kepemilikan tanah dari ancaman bencana seperti banjir, kebakaran dan sebagainya.
Dia juga memastikan bahwa tidak ada penyitaan tanah jika belum melakukan proses digitalisasi sertifikat.
"Tidak akan disita. Tapi kita anjurkan untuk segera melakukan proses transformasi dari analog ke digital," ucapnya.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.