Soal pencairan tunjangan kinerja, lanjut dia, akan dibayarkan setelah Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Brian Yuliarto mengeluarkan aturan pelaksana.
“Akan kami bayarkan sesudah Mendiktisaintek mengeluarkan peraturan menteri untuk pelaksanaannya," paparnya.
Sebelumnya, dosen ASN Kemendiktisaintek tidak mendapatkan tukin, mereka justru memperoleh tunjangan profesi.
“Dosen-dosen ASN di lingkungan Kemendiktisaintek tidak mendapatkan tuki, tapi dapatkan tunjangan profesi,” beber dia.
“Makanya tukin di Kementerian Kemendiktisaintek itu diberikan kepada tenaga kependidikan non dosen,” lanjut mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.
(Taufik Fajar)