"Masalah pagar laut Bekasi, Tangerang, dan Jawa Timur di Sumenep, saya kira ini bolanya sudah di tangan aparat penegak hukum. Bukan di kita lagi, tugas kita membatalkan sertifikat, itu sudah, penetapan garis pantai bagi sertifikat yang berada di garis pantai, itu juga sudah," sabungnya.
Nusron mengakui, bahwa dalam proses penerbitan sertifikat di atas laut yang tentu melibatkan kantor pertanahan memang ditemukan pelanggaran prosedur. Namun dipastikan, pihaknya telah mengambil tindakan kepada oknum BPN (Badan Pertanahan Nasional) yang berwenang.
"Kemudian memang ada kesalahan prosedur di kita, kita sanksi sudah. Selanjutnya ada di Aparat Penegak Hukum," pungkasnya.