Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sri Mulyani Pamer Setoran Pajak Naik Jadi Rp134,8 Triliun di Maret 2025 Berkat Coretax

Anggie Ariesta , Jurnalis-Kamis, 24 April 2025 |12:35 WIB
Sri Mulyani Pamer Setoran Pajak Naik Jadi Rp134,8 Triliun di Maret 2025 Berkat Coretax
Sri Mulyani Pamer Setoran Pajak Naik (Foto: Okezone)
A
A
A


3. Penerimaan Pajak di PPN dan PPh

Lebih lanjut, Sri Mulyani menyoroti bahwa peningkatan penerimaan pajak terjadi di berbagai jenis pajak, termasuk Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini memberikan sinyal positif bahwa aktivitas ekonomi di Tanah Air, termasuk konsumsi rumah tangga dan daya beli masyarakat, masih menunjukkan ketahanan di tengah berbagai tantangan ekonomi global yang tak menentu.

"Kenaikan penerimaan pajak berdasarkan jenis pajak menunjukkan bahwa rumah tangga dan sektor ekonomi mencerminkan bahwa perekonomian Indonesia serta daya beli konsumen masih tetap kuat," ungkapnya.

4. Ditjen Pajak soal Sistem Coretax

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga memberikan perkembangan terkini terkait implementasi sistem Coretax. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengakui adanya fluktuasi latensi pada pengelolaan faktur pajak. Sempat mencatatkan waktu tunggu yang cukup tinggi, yaitu 9,368 detik pada 15 April 2025, namun sistem kembali menunjukkan perbaikan dengan latensi turun menjadi 0,102 detik per 18 April 2025.

"Fluktuasi latensi juga dipengaruhi oleh peningkatan volume penerbitan faktur pajak," jelas Dwi Astuti.

Meski demikian, Dwi Astuti menyampaikan kabar menggembirakan terkait adopsi Coretax dalam pembuatan faktur pajak. Hingga 20 April 2025 pukul 00.00 WIB, tercatat sebanyak 198.859.058 faktur pajak telah berhasil dibuat oleh wajib pajak melalui sistem Coretax untuk masa pajak Januari hingga April 2025.

Sejalan dengan implementasi sistem baru ini, DJP juga terus melakukan penyempurnaan pada fitur faktur pajak di Coretax.

Beberapa penyesuaian yang telah dilakukan meliputi validasi dan proses pembuatan faktur pajak (termasuk faktur pajak kode 07, nota retur, dan retur uang muka), penyesuaian masa pajak dan dokumen pendukung, serta akses tombol PDF yang kini hanya tersedia untuk dokumen dengan status valid. Selain itu, perbaikan bug terkait faktur pajak yang tidak muncul di daftar pajak masukan pembeli dan penyesuaian pembulatan nilai transaksi juga telah diimplementasikan.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement