Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berapa Kisaran Gaji dan Tunjangan Danjen Kopassus? Ternyata Segini Nominalnya

Rahma Anhar , Jurnalis-Rabu, 30 April 2025 |00:27 WIB
Berapa Kisaran Gaji dan Tunjangan Danjen Kopassus? Ternyata Segini Nominalnya
Gaji Danjen Kopassus (Foto: Okezone)
A
A
A

2. Tunjangan Kinerja TNI

Selain gaji pokok Prajurit TNI juga mendapatkan tunjangan kinerja atau tukin. Tukin prajurit TNI diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018. Besaran tunjangan TNI ini berlaku sama di tiga matra ditentukan berdasarkan kelas jabatan yang terkait dengan pangkat prajurit.

Panglima TNI saat ini sedang mengupayakan peningkatan tunjangan ini dengan mengusulkan kenaikan sebesar 80%.

Berikut adalah daftar tunjangan kinerja prajurit TNI:

KSAD, KSAL, KSAU: Rp37.810.500

Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp34.902.000

Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000

Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000

Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000

Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000

Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000

Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000

Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000

Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000

Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000

Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000

Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000

 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement