JAKARTA – Berapa gaji dan tunjangan PNS golongan 3A? Sejak Januari 2024, pemerintah secara resmi meningkatkan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Penyesuaian gaji ini diterapkan untuk seluruh kategori PNS, dari golongan I hingga IV. Kenaikan gaji PNS pada awal tahun 2024 yakni, sebesar 8%. Kenaikan gaji PNS ini telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang perubahan kesembilan belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977 tentang peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil.
Lantas, berapa gaji dan tunjangan PNS golongan 3a? segini besarannya
Mengacu pada informasi dari laman Badan Kepegawaian Negara, jumlah gaji untuk pegawai negeri sipil kategori 3A ditentukan menurut lama tahun masa kerja golongan (MKG) pegawai negeri sipil tersebut. Selain, masa kerja golongan ada beberapa faktor yang mempengaruhi besaran nominal gaji PNS golongan 3A, sebagai berikut.
- Jabatan
- Tempat dinas
- Jumlah tanggungan
Adapun besaran gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan III bedasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024:
- IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
Selain gaji pokok, Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga menerima beberapa tunjangan. Komponen tunjangan mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan kinerja, dan tunjangan jabatan.
Untuk besaran tunjangan PNS berbeda-beda, sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat atau kelas jabatan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)